Warga negara merupakan penduduk yang tinggal di suatu negara dan keberadaannya diakui negara secara sah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. (baca juga: Pengertian Kewarganegaaraan Menurut Para Ahli) Di Indonesia sendiri, pengertian status kewarganegaraan penduduk diakui dan dijamin oleh pemerintah. Dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia disebutkan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-udang. (baca juga: Pengertian Warga Negara Asing) Sebagaimana disebutkan sebelumnya, keberadaan dan penetapan seseorang untuk menjadi warga negara dilakukan berdasarkan undang-undang kewarganegaraan. Penetapan dan pengesahan ini tentunya dilakukan berdasarkan asas-asas kewarganegaraan. Selain itu, penetapan dan pengesahan status kewarganegaraan juga didasarkan pada bentuk-bentuk negara di dunia yang menjalankan dan mempunyai karakteristik sistem pemeritahan yang berbeda-beda.
Sebagai penduduk yang tinggal di Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia, maka setiap warga negara mempunyai kedudukan di dalam negara. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Perlu kita ketahui, sebelum status warga negara di tetapkan baik di Indonesia maupun negara lain terdapat dua pandangan mengenai cara pemerolehan status kewarganegaraan. Dua pandangan inilah yang nantinya menentukan bagaimana cara penduduk di suatu negara untuk mengajukan dan mendapatkan status kewarganegaraan di suatu negara. Dua pandangan atau asas inilah yang masih dipergunakan sampai sekarang di negara-negara dunia. Pandangan atau asas tersebut adalah:
- Ius Soli
- Ius Sanguinis
Pengertian Ius Soli
Dalam bahasa latin, Ius Soli disebut juga dengan Jus Soli yang mempunyai makna berupa suatu hak berdasarkan wilayah. Asas ini merupakan salah satu asas yang digunakan sebagai salah satu cara untuk menentukan status kewarganegaraan yang dimiliki oleh seseorang. Asas ini menekankan pada tempat lahir dari seseorang tersebut. Hal ini berarti bahwa hak untuk mendapatkan status kewarganegaraan sesorang didasarkan pada tempa lahir atau wilayah yang dimiliki oleh suatu negara.
Perlu dicatat, asas Ius Soli ini tidak mempedulikan kewarganegaraan yang dimiliki oleh salah satu atau kedua orangtua dari orang yang akan memperoleh status kewarganegaraan. Asas ini merupakan salah satu indikator bahwa negara tersebut adalah negara yang mempunyai eksistensi dan kedaulatan negara yang tinggi dan tidak dapat dibantah oleh siapapun. Setiap negara yang memegah teguh asas ini tentunya melakukan proses pemerolehan status kewarganegaraan penduduk sesuai dengan sistem hukum Internasional yang berlaku, sebagai berikut:
- Berkaitan dengan peraturan dalam menentukan status kewarganegaraan yang berdasarkan asas Ius Soli ini, negara yang menganut asas ini mempunyai kekuatan dan kewenangan hukum yang berkaitan dengan keturunan atau disebut juga dengan Lex Soli.
- Lex Soli merupakan sebuah asas hukum yang dipergunakan dalam penentuan status kewarganegaraan yang berkaitan dengan hubungan internasional dan organisasi internasional suatu negara.
- Lebih jelasnya, aturan hukum tambahan ini diberlakukan manakala terdapat perwakilan-perwakilan negara lain yang berada di negara yang menganut asas Ius Soli yang bekerja sebagai duta besar atau diplomat.
- Lex Soli menjadi sebuah pengecualian manakala terdapat utusan negara lain sebagai duta besar atau diplomat yang mempunyai keturunan (melahirkan) di negara penganut asas Ius Soli.
Salah satu alasan negara penganut asas Ius Soli memperketat aturan ini adalah untuk memberikan batasan kepada orang-orang yang ingin keturunannya mempunyai status kewarganegaraan dari negara penganut Ius Soli secara jumlah. Selain itu, pengetatan aturan ini juga mempunyai tujuan untuk meminimalisir salah satu penyebab sengketa internasional.
Negara yang menganut asas Ius Soli sebagai asas dalam pemeroleh status kewarganegaraan seseorang mempunyai pandangan terndiri mengapa negara tersebut menerapkan asas ini.
- Di negara-negara maju seperti Amerika, asas Ius Soli dipergunakan sebagai salah satu cara untuk menambah kuantitas warga negaranya. Hal ini tentunya semakin mendukung keberadaan dan eksistensi negara tersebut sebagai negara yang memiliki warga negara yang besar.
- Selain itu, penerapan asas Ius Soli di suatu negara dilakukan untuk mengingat seseorang yang mendapatkan status kewarganegaraan secara Ius Soli terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara penganut asas ini.
- Amerika Serikat
- Argentina
- Brazil
- Chile
- Ekuador
- Fiji
- Guatemala
- Meksiko
- Peru
- Venezuela
Selain asas Ius Soli yang diasarkan pada tempat atau wilayah kelahiran, terdpat juga asas Ius Sanguinis yang digunakan sebagai asas dalam menentukan status kewargangeraan penduduk disuatu wilayah negara. Asas Ius Sanguinis merupakan asas yang digunakan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan. Dalam bahasa latin, Ius Sanguinis disebut sebagai Jus Sanguinis yang mempunyai makna keterikatan darah atau keturunan.
- Perlu kita ketahui, negara yang menganut asas Ius Sanguinis adalah negara yang menganggap bahwa hubungan darah keturunan itu sangat penting.
- Menurut sejarah dari berbagai sumber, asas Ius Sanguinis telah dikenal dari zaman kekaisaran yang berada di Eropa dan Asia Timur.
- Asas ini mempunyai tujuan untuk mempertahankan dan melestarikan suatu garis keturunan agar tidak hilang di suatu hari nanti.
- Adanya asas Ius Sanguinis dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang mengakibatkan munculnya negara yang mempunyai kelompok etnis yang menjadi mayoritas.
- Hal ini berarti penduduk negara yang menganut asas Ius Sanguinis mempunyai peluang lebih besar untuk membangun komunitas bangsanya di negara yang tidak menganut asas Ius Sanguinis ini.
- Belanda
- Filipina
- Inggris
- Jerman
- Korea Selatan
- Portugal
- RRT (Republik Rakyak Tiongkok)
- Spanyol
- Turki
- Yunani
Perbedaan Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis
Dari penjelasan yang sudah diberikan, asas Ius Soli atau Ius Sanguinis mempunyai karakteristik masing-masing untuk diterapkan oleh suatu negara. Penerapan kedua asas ini tentunya tidak lepas dari adanya hubungan negara dengan warga negaranya sebagai bentuk penjaminan dan perlindungan bagi setiap warga negaranya. Berdasarkan penjelasan yang sudah diutarakan, tentunya dapat ditarik beberapa perbedaan mendasar dari kedua asas yang mengatur dan menentukan status kewarganegaraan seseorang. Adapun perbedaan tersebut dikelompokkan sebagai berikut:- Pemerolehan Kewarganegaraan
- Tujuan Penerapan
- Letak Negara Penerapan
Contoh Penerapan Asas Ius Soli
Penerapan asas Ius Soli dalam menentukan status kewarganegaraan penduduk di suatu negara merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan guna menjaga eksistensi negara yang menganut asas ini. Guna memudahkan pemahaman kita terhadap penerapan asas Ius Soli sebagai penentu status kewarganegaraan seseorang, artikel ini menyajikan beberapa contoh sederhana berkaitan dengan penerapan asas ini. (Bandingkan dengan Asas Ius Soli)- Tomo dan Gina adalah Pasangan Suami Istri yang Mempunyai Kewarganegaraan Indonesia.
- Michael dan Putri adalah Pasangan Suami Istri Berbeda Kewarganegaraan.
Contoh Penerapan Asas Ius Sanguinis
Penerapan asas Ius Sanguinis dalam menentukan status kewarganegaraan menjadi sangat penting makanala negara tersebut meyakini bahwa garis keturunan atau darah adalah warisan nenek moyang yang tidak boleh hilang begitu saja. Tentunya, penerapan asas Ius Sanguinis ini dilakukan dengan mempertimbangkan banyak aspek agar penerapan asas ini tidak bertentangan dengan undang-undang atau hukum yang berlaku di negara tersebut atau di negara yang tidak menganut asas Ius Sanguinis. Guna memudahkan pemahaman dalam penerapan asas Ius Sanguin di suatu negara, maka artikel ini menyajikan contoh secara sederhana yang berkaitan dengan asas ini. Adapun contoh penerapannya sebagai berikut:- Li adalah warga negara Tiongkok yang tinggal di Indonesia.
- Smith dan Brenda adalah Pasangan Berbeda Kewarganegaraan.
Itulah sedikit penjelasan mengenai asas dalam pemerolehan status kewarganegaraan di suatu negara yaitu asas Ius Soli dan Ius Sanguinis. Kedua asas ini tentunya membawa manfaat sendiri bagi negara-negara penganutnya. Selain itu, perbedaan dari kedua asas ini merupakan suatu keunikan dari karakteristik yang dimunculkan berdasarkan makna yang terkandung dalam kedua asas pemerolehan status kewarganegaraan ini. Kiranya artikel ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca sekalian.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar